Ingin Lakukan Perjalanan Selama Libur Lebaran? Cek Aturan Ini

Bisnis.com,09 Mei 2021, 10:23 WIB
Penulis: Saeno
Skema pengaturan mobilitas terkait libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi/covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTa - Hari Raya Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi sudah di depan mata. Secara umum masyarakat Indonesia dilarang melakukan perjalanan mudik pada tahun ini. 

Sejumlah titik penyekatan dan pos pantau disiapkan untuk memonitor pergerakan masyarakat.

Kebijakan yang tidak populer itu terpaksa diterapkan pemerintah demi menekan penularan kasus Covid-19.

Melalui Satgas Penanganan Covid 19, pemerintah menerbitkan SE Satgas No 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

SE Satgas No 13 ini pada intinya menegaskan peniadaan mudik dan syarat-syarat perjalanan yang masih diizinkan selama pelarangan mudik.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 13 tahun 2021 tentang Pengendalaian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Isi PM 13 itu pada intinya menegaskan tentang:

Satgas juga telah menerbitkan Adendum SE Satgas no 13 yang memuat tentang penambahan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan. Juga diatur tentang syarat perjalanan penumpang pada sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik (sebelum 6 Mei dan sesudah 17 Mei 2021).

Adendum tersebut diterbitkan merespons tingginya animo masyarakat yang ingin mudik sebelum dan pada tanggal 6 Mei dan kembali ke daerah asal setelah tanggal 17 Mei 2021.

Terkait hal itu, pada H-14 dan H+14 pelarangan mudik dilakukan pengetatan syarat perjalanan oleh Satgas Covid 19.

Perlu diketahui bahwa larangan mudik berlaku bagi semua anggota masyarakat. ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum tidak diperkenankan untuk mudik pada tahun ini.

Meski demikian, terdapat pengecualian. Anggota masyarakat tertentu diperbolehkan melakukan perjalanan bukan untuk mudik dengan sejumlah kriteria.

Pertama, ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas termasuk yang dikecualikan. Namun, mereka harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

Kedua, pengecualian juga diberikan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk kelompok yang dikecualikan ini harus membawa keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Ketiga, pengecualian diberikan kepada pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pengecualian juga diberikan kepada orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Adapun, yang dimaksud kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk
dalam kriteria pertama sampai ketiga. 

Contohnya pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya.

Kategori masyarakat tersebut masih bisa pulang dengan meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Nah, Anda termasuk kelompok yang mana? Jika tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan, mari sama-sama menahan diri. Jangan memaksa mudik ya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini