Depok Batasi Pengunjung Tempat Wisata, Mal, dan Bioskop

Bisnis.com,09 Mei 2021, 09:16 WIB
Penulis: Newswire
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Bisnis.com, DEPOK - Demi meminimalkan kerumunan, warga Depok yang akan mengunjungi tempat wisata, mal, serta bioskop dibatasi jumlahnya.

Selama masa libur hari Raya Idul Fitri 12 - 16 Mei 2021 tempat pariwisata tetap dibuka. Namun, jumlah pengunjung dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas. Penanggung jawab tempat wisata harus membuat surat pernyataan terkait hal itu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021) menyatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas.

Surat edaran ini berisi tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021.

Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga diterapkan aturan yang sama. Jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas dan penanggungjawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

Perwalkot itu terkait tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Wali Kota Depok telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, berlaku Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini