Sehari Sebelum OTT KPK, Bupati Nganjuk Bagi Zakat ke Seribu Tukang Becak

Bisnis.com,10 Mei 2021, 10:56 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Facebook.com

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Minggu (09/05).

Namun, sehari sebelum OTT KPK berlangsung, Novi Rahman Hidayat masih sempat berbagi zakat kepada tukang becak di sekitaran Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dilansir dari situs resmi nganjukkab.go.id, Novi Rahman Hidayat masih melakukan pemberian zakat ke seribu lebih tukang becak yang ada di daerah Nganjuk pada Sabtu (08/05/2021). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pemkab Nganjuk. Adapun, pemkab Nganjuk membagikan zakat berupa beras seberat 10 kilogram (kg) kepada masing-masing tukang becak. 

Dalam kesempatan tersebut, Novi Rahman Hidayat menjelaskan pembagian beras merupakan agenda rutin yang telah berjalan beberapa tahun terakhir di Pemkab Nganjuk. Pada 2021, ada sebanyak 1097 orang yang penerima. Mereka adalah para tukang becak di sekitar Kota Nganjuk, Rejoso, maupun Berbek.

“Alhamdulillah, atas kerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Nganjuk. Kita menyerahkan zakat berupa beras bagi saudara-saudara kita para tukang becak di sekitar Nganjuk, ” ujar Novi Rahman dilansir dari Nganjukkab.go.id, Senin (10/5/2021). 

Sehari setelahnya, KPK menangkap Novi Rahman Hidayat pada minggu (9/5/2021). Kasus an OTT Bupati Nganjuk ini disinyalir karena masalah korupsi lelang jabatan.

“Diduga TPK dalam lelang jabatan, detailnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Penangkapan Novi Rahman Hidayat juga membuka luka lama tentang OTT yang pernah terjadi. Pasanya, pada 2017 KPK melakukan OTT dengan tersangkanya Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini