Sebelum Bupati Nganjuk, 4 Kepala Daerah Ini Kena OTT KPK Era Firli Bahuri

Bisnis.com,10 Mei 2021, 11:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif ini ditangkap bersama dengan seorang kontraktor beserta 4 orang lainnya pada Jumat (26/2/2021) malam, jelang pergantian hari.

Kontraktor yang ditangkap berinisial AG dan empat orang lainnya yakni sopir AG, SB salah satu Adc Gubernur Sulawesi Selatan, ER pejabat di Dinas PU Sulsel dan IR sopir dari ER.

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK saat penangkapan itu yaitu satu koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Hari jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat  tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bisnis, Sabtu (27/2/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, tim KPK yang telah melakukan OTT terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, terdiri dari 9 orang.

OTT itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Cs ke Klinik  di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Pada Minggu (28/2/2021), KPK akhirnya menetapkan Nurdin Abdullah dan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama  Edy Rahmat (ER). ER adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara itu, Agung Sucipto (AS), kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini