Bisnis.com, JAKARTA — Hampir 95 persen nasabah saving plan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyetujui skema restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Perseroan pun terus mendorong pemegang polis ritel untuk memperoleh penawaran restrukturisasi.
Berdasarkan data Jiwasraya per Kamis (6/5/2021), terdapat 16.481 nasabah saving plan yang telah menyetujui skema restrukturisasi polis ke IFG Life. Jumlah itu mencakup 94,4 persen dari total 17.459 nasabah dari kanal bancassurance.
Lalu, sebanyak 87,4 persen atau 1.871 kontrak polis korporasi telah setuju untuk direstrukturisasi. Terdapat total 2.141 kontrak polis korporasi Jiwasraya yang mencakup 2,26 juta pekerja dan pensiunan sebagai tertanggung.
Adapun, sebanyak 79,3 persen atau 194.648 nasabah ritel telah menyetujui skema restrukturisasi polis ke IFG Life. Terdapat total 245.458 pemegang polis di segmen ritel.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah Fabiola Sondakh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan lebih dari seribu pegawai dan agen ke lapangan untuk mencari tahu data dan rumah pemegang polis yang belum merespon penawaran restrukturisasi polis.
Secara persentase, pemegang polis ritel menjadi segmen terbanyak yang belum memberikan respon terkait penawaran restrukturisasi.
Tim Percepatan Restrukturisasi Polis juga telah menyiapkan nomor yang dapat dihubungi pemegang polis yang belum memberi respon atas penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.
“Untuk pemegang polis kategori ritel kami sudah menyiapkan nomor WhatsApp 08111-465-031 dan [021] 50987151. Sementara itu, untuk polis saving plan atau bancassurance bisa menghubungi 0811-8135-031, atau para pemegang polis bisa menghubungi bank penjual di kota masing-masing,” ujar Fabiola pada Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, program restrukturisasi polis merupakan sebuah tawaran, bukan paksaan kepada pemegang polis. Oleh karenanya, pihak Jiwasraya berterima kasih atas kepercayaan pemegang polis yang sudah mengikuti program tersebut, meskipun belum bisa memuaskan seluruh pihak.
Jiwasraya menetapkan batas waktu bagi nasabah untuk menentukan penawaran restrukturisasi polis hingga 31 Mei 2021. Menurut Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, batas waktu ditetapkan karena polis-polis yang ada harus segera dinormalisasi.
Kondisi keuangan Jiwasraya membuatnya tidak memungkinkan lagi untuk tetap beroperasi, apalagi mengelola klaim nasabah. Perseroan mencatatkan aset hanya Rp15,7 triliun dengan liabilitas Rp54,4 triliun, sehingga ekuitas terus membengkak seiring berjalannya waktu.
Di tengah kondisi itu, Jiwasraya bahkan harus menekan biaya operasional untuk menghemat kas. Alhasil, restrukturisasi polis pun harus segera dilakukan.
"Batas waktu bukan untuk mengintimidasi, tapi justru untuk kepentingan nasabah. Dengan potret [kondisi keuangan] seperti itu masih going concern luar biasa, kami sudah efisiensi dan cost cutting," ujar Hexana.
Pengumuman restrukturisasi polis memang telah dilakukan sejak akhir 2020 dan pengumuman dilakukan pada tahun ini. Namun, jika normalisasi polis dan transfer ke IFG Life tidak segera dilakukan, pemenuhan kewajiban kepada para nasabah pun tidak dapat segera dilakukan.
"Kami tidak punya luxury waktu [untuk memproses restrukturisasi]. Kami berhitung harus selesai semester ini, sebelum [Jiwasraya] berhenti beroperasi," ujar Hexana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel