Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha yang bergerak di bidang perasuransian akan terikat dalam peraturan yang lebih ketat dengan sanksi keras dalam undang-undang baru.
Sanksi lebih keras bagi perusahaan asuransi ini berupa denda dan pidana maksimal 15 tahun bagi yang menggelapkan premi asuransi.
Aturan baru yang diharapkan mengubah lanskap industri asuransi dan memulihkan kepercayaan konsumen ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 10 Mei 1993. Laporan itu bertajuk 'Asuransi Tidak Bisa Main-main Lagi'.