PSG Resmi Perpanjang Kontrak Neymar Hingga 2025

Bisnis.com,10 Mei 2021, 06:32 WIB
Penulis: Newswire
Striker Paris Saint-Germain Neymar da Silva Santos Jr./Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Penyerang Paris Saint-Germain Neymar da Silva Santos Jr. resmi menandatangani perpanjangan kontrak dengan juara Ligue 1 Prancis itu hingga 2025, ungkap klub Ligue 1.

Pemain berusia 29 tahun telah menyetujui sebuah kesepakatan yang dilaporkan media Prancis akan memberinya sebesar 30 juta euro (sekitar Rp515 miliar) per tahun.

Neymar mengatakan bahwa ia ingin meninggalkan PSG pada 2019 di tengah laporan media bahwa dia ingin kembali ke klub la Liga Barcelona. Namun, Neymar mengaku bahagia di PSG dan telah membantu timnya final Liga Champions musim lalu.

"Saya sangat senang bisa memperpanjang kontrak saya dengan Paris hingga 2025," kata Neymar di situs resmi PSG yang dikutip Reuters.

"Sebenarnya saya sangat senang menjadi bagian dari proyek klub, untuk mencoba dan memenangkan gelar, untuk mencoba dan mencapai impian terbesar kami yaitu Liga Champions," lanjutnya.

PSG menghabiskan sekitar 1,3 miliar euro untuk belanja pemain baru sejak diambil alih oleh Qatar Sports Investments (QSI) pada musim 2011-12 dan mereka telah memenangkan tujuh dari sembilan gelar Ligue 1 terakhir.

"Inti dari proyek ambisius kami untuk mengembangkan PSG adalah hati, bakat dan dedikasi para pemain kami," kata Presiden PSG Nasser Al-Khelaifi.

"Kami sangat senang melihatnya terus berlanjut sebagai bagian dari proyek kami dan bersama kami selama bertahun-tahun yang akan datang."

Pelatih Mauricio Pochettino mengungkapkan kebahagiaannya bisa menangani Neymar lebih lama. "Saya pikir hari ini seluruh keluarga PSG senang bahwa Neymar, pemain Timnas Brasil, telah memperpanjang kontraknya."

Neymar telah mencetak 85 gol dalam 112 penampilan untuk PSG, memenangkan sejumlah trofi termasuk tiga gelar liga.

PSG juga ingin memperpanjang kontrak Kylian Mbappe karena kontrak striker Prancis berusia 22 tahun itu akan habis pada akhir musim depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini