Kementerian ESDM Siapkan Aturan Program Konversi PLTD PLN

Bisnis.com,10 Mei 2021, 19:59 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan beleid yang akan mengatur untuk program konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) milik PT PLN (Persero).

Direktur Pembianaan Penguasahaan Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik Kementerian ESDM Ida Nuryati Finahari mengatakan dalam mencapai net zero emission atau netral karbon, Indonesia terus menggenjot pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Sesuai dengan Perjanjian Paris, Indonesia memiliki komtimen untuk menurunkan gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dengan upaya sendiri atau setara dengan 314 juta ton Co2 dan 398 juta ton CO2 atau 41 persen dengan bantuan internasional.

Untuk itu, pemerintah mendorong PLN untuk berperang aktif untuk mencapai target tersebut. Salah satu upayanya adalah dengan program konversi PLTD dengan pembangkit listrik energi terbarukan. Penggunaan PLTS dengan baterai atau hibyrid dengan PLTD akan menjadi pilihannya.

"Dari Gatrik telah rapat koordinasi dengan PLN sedang susun draft kepmen terkait program konversi PLTS ke PLTS dengan target awal 307 MW dengan 358 lokasi," ujarnya dalam diskusi Teknologi PLTS dan Baterai pada Senin (10/5/2021).

PLN berencana mengonversi 5.200 unit mesin PLTD yang tersebar di 2.130 titik lokasi melalui tiga tahap.

Direktur Megaproyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan akan ada 200 titik lokasi PLTD dengan kapasitas 225 MW dengan skema engineering, procurement, and construction (EPC) dan independent power producer (IPP).

Menurut Ikhsan, diperlukan kerja sama dan dukungan dari regulator, investor, dan para pemangku kepentingan terkait dalam proses eksekusi mendorong iklim investasi, sehingga permintaan listrik diharapkan dapat terus tumbuh. "Pilihan teknologi yang akan digunakan adalah PLTS dan baterai."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini