Pengelola Apartemen Ingin Perannya Ditambah, Ini Alasannya

Bisnis.com,10 Mei 2021, 18:41 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi rumah susun atau apartemen./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta regulasi memberi peran lebih besar kepada pengelola apartemen untuk mencegah prostitusi online.

Anggota Dewan Penasihat P3RSI John Keliduan dalam keterangan tertulis pada Senin (10/5/2021) selama ini pencegahan dugaan tindakan pidana di apartemen, termasuk praktik prostitusi online, terkendala persoalan hak asasi manusia dan ranah privat.

Dia menjelaskan pengelola apartemen seringkali terkendala bertindak saat sudah masuk dalam ranah privat dan penghuni melakukan aktivitas di unit apartemen.

“Dilemanya di situ, oknum bisa membawa orang dengan mengaku saudara. Kita perlu berhati-hati untuk menetapkan dasar kita mendeteksi dan mengambil tindakan karena bisa lari ke HAM. Mereka bertopeng ke situ,” ungkap John.

Menurut dia, pengelola perlu dilindungi dengan aturan hukum yang kuat saat harus memasuki ranah privat penghuni. Aturan tersebut antara lain dapat berupa kesepakatan bersama dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian setempat (Polsek dan Polres) ketika harus bertindak.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, pengelola dapat langsung berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian ketika menemukan hal-hal mencurigakan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa cepat dilakukan dan praktik prostitusi online di apartemen yang sudah meresahkan dapat ditekan.

John menjelaskan dalam mencegah prostitusi online, para pengelola apartemen di bawah naungan P3RSI telah melakukan berbagai langkah seperti penyuluhan berkala, pemasangan spanduk di wilayah apartemen, hingga imbauan keamanan dan ketertiban apartemen agar dijaga ketat.

John berharap hal serupa dapat dikolaborasikan dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian.

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Ledy Natalia menegaskan pihaknya telah menindak tegas oknum agen maupun pemilik hunian yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan tata tertib hunian, penyewaan unit tidak boleh di bawah 3 bulan, apalagi sewa harian atau jam.

Menurut dia, terhadap pelanggaran pertama akan diberikan teguran dan saat diulang kedua kali langsung blacklist baik pemilik maupun agen properti yang menyewakan sehingga tidak boleh masuk lagi karena dianggap melanggar ketertiban umum dan asusila.

“Dinas perumahan maupun pengelola tidak bisa langsung menggerebek unit karena itu area privat, nanti kami akan dituduh melakukan tindakan yang sanksinya pidana. Jadi, memang perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola rumah susun atau apartemen,” kata Ledy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini