Bersalah Dalam Kasus Pelecehan Seksual, Anies Mutasi Blessmiyanda

Bisnis.com,10 Mei 2021, 14:11 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Blessmiyanda, Kepala BPPB DKI Jakarta sebelum dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan / Sumber: Berita Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memindahtugaskan bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menjadi staf dalam Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

“Sekarang beliau ditugaskan di DKPKP sebagai pelaksana itu staf jadi tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya,” kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Maria mengatakan keputusan itu berkaitan dengan hukuman disiplin berat Blessmiyanda setelah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya ketika menjabat sebagai kepala BPPBJ.

“Jadi sebenarnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan kena hukuman disiplin berat jadi dibebaskan dari jabatannya,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Penonaktifan jabatan itu dilakukan pada Jumat (19/3/2021), menyusul diterimanya dua pengaduan dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021).

Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini