Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharap mempertimbangkan pembentukan tim pengawas restrukturisasi karena potensi menganggu kualitas aset perbankan masih sangat tinggi.
Berdasarkan data OJK, restrukturisasi perbankan sudah berada di angka Rp808,75 triliun. Posisi ini turun dari akhir tahun lalu yang tercatat Rp830,38 triliun. Restrukturisasi terdiri dari 61,61 persen nonUMKM dan 38,39 persen sisanya UMKM.
Ekonom Senior Indef Aviliani menyampaikan restrukturisasi sudah tampak mulai melandai, tetapi kinerja ekonomi masih belum mengalami perbaikan signifikan.
Hal ini membuat banyak potensi risiko penurunan kualitas kredit. Bahkan, masih banyak isu-isu pelaku usaha yang dirundung PKPU.
Dia menyampaikan aturan relaksasi restrukturisasi tahun ini pun tidak sesederhana sebelumnya. Perbankan perlu memastikan prospek kinerja usaha debitur yang mendapat restrukturisasi masih kuat.
Hal ini pun membuat proses persetujuan restrukturisasi tahun ini menjadi lebih sulit. Perbankan tidak mampu menyetujui restrukturisasi dengan risiko default yang terlalu tinggi.
Sementara itu, beberapa debitur masih ada yang mencoba untuk mengajukan restrukturisasi dan tambahan plafon meski kinerja ekonomi masih cukup sulit.
"Memang restrukturisasi ini tetap perlu diperhatikan. OJK harusnya bisa membentuk tim restrukturisasi," sebutnya, Minggu (10/5/2021).
Dia menyampaikan perbankan akan tetap mempertimbangkan beban pencadangan dalam memberi restrukturisasi.
Terlebih, upaya restrukturisasi tetap mengandung risiko hapus buku yang menjadi tanggung jawab perbankan sepenuhnya.
Menurutnya, tim restrukturisasi OJK nantinya perlu memberi jalan keluar terkait pihak mana saja yang menanggung risiko restrukturisasi ini.
"Nah, pemerintah inginnya tidak ada perusahaan gulung tikar dan restrukturisasi ini adalah keringanan. Cuma keringanan ini siapa yang akan menanggung? Tim restrukturisasi ini yang akan menyelesaikannya," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel