Heboh Uang Rupiah 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan dari Peruri

Bisnis.com,11 Mei 2021, 12:18 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Kantor Pusat Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Jalan Falatehan, bilangan Blok M. /peruri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Jagat maya dihebohkan dengan uang rupiah kertas dengan nilai yang tercantum sebesar 1.0.

Uang dengan gambar penari Bali ini pertama muncul di TikTok. Peruri angkat bicara terkait dengan uang ini melalui Instagram.

Menurut Peruri, uang ini adalah House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat gambar lambang negara "Garuda Pancasila"; frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"; dan sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.

Kemudian, uang rupiah yang sah memiliki tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia dan nomor seri pecahan.

Uang rupiah juga memiliki teks: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," tulis Peruri.

Peruri menerbitkan House Note / uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri.

Peruri sendiri telah mencetak 3 series House Note, yakni pertama adalah 'The Beauty of Indonesia' pada 2015. Kemudian, 'Indonesian & Japanese Heritage' pada 2017 dan ketiga, 'The Inspiring Tale' pada 2020.

Adapun, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono belum memberikan jawaban apapun terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini