Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Masuk Jamsos Ketenagakerjaan

Bisnis.com,11 Mei 2021, 06:34 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Kegiatan Bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (8/9/2020)./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) didesak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut ditekankan oleh pemerintah mengingat tingginya risiko tenaga kerja di profesi terkait. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 2.325 TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Sebagian di antaranya juga mendaftar sebagai peserta progra Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sebab, ini merupakan salah satu sektor pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. dengan risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan TKBM,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Senin (10/5/2021).

Terkait dengan hal itu, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pendukung, antara lain UU No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Pemerintah, sambung Ida, menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, melainkan juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

Senada, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan TKBM yang bekerja di jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi diharapkan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh ketika mengalami kecelakaan kerja, melainkan juga memberi pelindungan kepada keluarga pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini