Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Charles Saerang untuk merebut hak cipta atas foto merek jamu legendaris Nyonya Meneer kandas di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang putusan kasasi Charles Saerang dengan nomor 52 K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang digelar pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, menolak permohonan salah satu cucu Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer tersebut.
Adapun kasasi tersebut diajukan Charles atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang memenangkan pihak PT Bhumi Empon Mustiko (pemilik merek Nyonya Meneer), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).