Debt Collector Langgar Hukum, OJK Bakal Tindak Tegas Multifinance

Bisnis.com,11 Mei 2021, 15:41 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memberikan sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada Selasa (11/5/2021) melalui keterangan resmi OJK Update. Otoritas merespon adanya penarikan paksa kendaraan oleh debt collector sehingga meresahkan masyarakat.

Menurut Sekar, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan. Proses tersebut harus dijalankan sesuai tahapan yang ada dalam regulasi, mulai dari pemberian informasi kepada debitur, pemberian surat peringatan, baru kemudian penarikan.

"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Sekar pada Selasa (11/5/2021).

OJK pun menyatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menertibkan anggota-anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan berlaku.

Sebelumnya, beredar video sebuah kendaraan yang dikepung oleh 11 orang debt collector. Pengepungan itu dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai sudah menunggak cicilan sehingga harus ditarik.

Berdasarkan video yang beredar, kendaraan tersebut akan menuju ke rumah sakit karena salah seoran penumpang akan menjalani pengobatan jantung. Lalu terjadi keributan antara debt collector serta pengemudi dan penumpang kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini