Ada Usulan Pemerintah Kasih Insentif THR Pakai Dana PEN

Bisnis.com,12 Mei 2021, 15:09 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Puluhan Buruh Berdemonstrasi di depan kantor Gubernur NTB. /Bisnis-Harian Noris Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta mengambil langkah nyata untuk menangani masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahunini. Asosiasi menilai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dinilai bisa dialokasikan untuk THR pekerja.

Berdasarkan data Kemenaker periode 20 April–12 Mei 2021, terdapat 2.897 laporan yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR keagamaan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, pemerintah memperoleh 977 data aduan.

Jumlah tersebut meningkat dari 2.278 laporan pada 10 Mei 2021. Sebanyak 1.586 di antaranya merupakan pengaduan dan 692 laporan berbentuk konsultasi THR. Berdasarkan laporan terakhir, diketahui baru 182 laporan yang telah ditindaklanjuti serta diselesaikan.

Menanggapi masalah yang rutin terjadi setiap tahun tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pemerintah mesti melakukan langkah nyata untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurutnya, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari dana PEN yang memiliki jumlah total Rp699,43 triliun. Hal tersebut dinilai mungkin dilakukan mengingat penyerapan yang juga tidak pernah maksimal.

"Jika dana PEN dialokasikan untuk membantu perusahaan membayar THR melalui pinjaman tanpa bunga, maka selain memenuhi pekerja, tujuan dari anggaran tersebut juga akan tercapai," ujarnya, Rabu (12/5/2021).

Timboel mengatakan pengalokasian sekitar Rp1,6 triliun atau sekitar 0,2 persen dari total Rp699,43 triliun sudah mencukupi untuk menalangi pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar penuh.

Dana talangan tersebut, sambungnya, dapat disalurkan melalui pinjaman tanpa bunga. Langkah tersebut dinilai penting lantaran seiring dengan tujuan pemerintah meningkatkan konsumsi, terutama untuk pekerja kelas menengah ke bawah.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mampu tetapi tidak mau membayarkan THR keagamaan. 

"Misalnya, dengan melakukan prmblokiran rekening senilai kewajiban yang harus dibayar ke pekerja bagi perusahaan yang mampu tapi tidak mau membayar THR," jelas Timboel.

Adapun sesuai dengan aturan, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi untuk membayar 5 persen dari jumlah akumulatif THR yang mesti dibayarkan dan tetap wajib melunasi THR yang merupakan hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini