Catat! Silaturahmi Fisik Tetap Dilarang di Zona Kuning & Hijau Covid-19

Bisnis.com,12 Mei 2021, 16:17 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 memberikan panduan dan anjuran untuk berlebaran aman bagi masyarakat di daerah zona kuning dan hijau.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona ini, diizinkan untuk melaksanakan salat berjamaah. Namun, ada beberapa hal penting yang harus perhatikan.

Pertama, salat Ied dihadiri tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan salat. Kedua, agar tempat pelaksanaan salat Ied tersebut dilengkapi dengan alat pengecek suhu bagi jamaah salat, dan jamaah dapat memakai masker sepanjang rangkaian salat.

“Bagi masyarakat yang menderita demam atau menunjukkan gejala virus corona, harap tidak ikut salat berjamaah. Selain orang sakit, diharapkan lansia orang yang baru sembuh atau datang dari perjalanan jauh diharapkan tidak mengikuti salat berjamaah juga,” imbau Wiku pada keterangan pers, Rabu (12/5/2021).

Beberapa langkah lain yang dapat diambil saat melakukan salat Ied untuk menghindari kontak langsung adalah melaksanakan wudhu dari rumah untuk menghindari antrian, mempersingkat durasi doa dan dzikir setelah salat, dan tetap melalui jalan yang sama untuk pulang seperti jalan pergi untuk mengurangi luas lingkar interaksi.

Bagi penyelenggara salat Ied agar mempersingkat khotbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan yang menghalangi khotib dan jemaah.

Terakhir, setelah ibadah selesai diharapkan jemaah untuk menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.

“Praktik tatap muka di daerah zona hijau dan kuning memang diizinkan akan tetapi Satgas tetap meminta masyarakat untuk meminimalisir interaksi fisik dengan orang lain baik dengan menghindari atau mengurangi,” kata Wiku.

Silaturahmi fisik juga tetap dilarang di daerah dalam zonasi ini. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan silaturahmi virtual melalui video call atau konferensi.

Silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan Covid-19 mengingat kontak fisik yang seringkali tidak dapat dihindari dengan sanak saudara.

Untuk fasilitas umum, di zona kuning dan hijau tetap diperbolehkan untuk dibuka. Meski demikian, Satgas meminta penyelenggara fasilitas umum untuk sangat memperhatikan kapasitas dan jam operasional yang berlaku.

“Harus ada pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 dalam jumlah yang masif,” imbuh Wiku.

Satgas di daerah dan juga posko-posko yang ada diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat selama masa-masa liburan ini. Satgas menyadari bahwa kebijakan yang diberlakukan di daerah zona kuning dan hijau terlihat sedikit lebih ringan, akan tetapi pada prinsipnya silaturahmi fisik pada zona ini tetap dilarang.

“Ingat apabila kita abai, maka daerah dalam zona kuning dan hijau tetap berpotensi berubah menjadi zona orange dan merah. Jangan sampai ini terjadi,” tegas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini