Jelang Idulfitri, Klaten Larang Masyarakat Takbir Keliling

Bisnis.com,12 Mei 2021, 06:30 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Umat muslim menaiki atap bus ketika mengikuti malam takbir di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Kegiatan malam takbiran tersebut untuk menyambut Idul Fitri 1438 H yang jatuh pada Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten kembali mengeluarkan larangan kegiatan takbir keliling jelang Idulfitri. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klaten No.450/283/02 tentang panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah, disebutkan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

“Tahun ini tidak boleh ada kegiatan takbir keliling. Kami tidak ingin terjadi kerumunan pada malam Hari Raya,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Klaten, Ronny Roekmito dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021)

Ronny menjelaskan, bahwa aturan tersebut diberlakukan karena risiko penyebaran Covid-19 yang masih fluktuatif. Ditakutkan, kerumunan yang terjadi akibat takbir keliling berpotensi menciptakan klaster penyebaran Covid-19 baru di Kabupaten Klaten.

“Pemerintah meminta warga Klaten untuk sementara menahan diri menggelar kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, jangan sampai menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19,” ujarnya.

Selain meniadakan kegiatan takbir keliling, Pemerintah Kabupaten Klaten juga membatasi kegiatan takbiran di masjid dan mushala. Jumlah peserta takbiran maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Klaten juga mengatur pelaksanaan shalat Idulfitri dengan membatasi jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Setiap jemaah juga bakal diperiksa suhu badannya dan memakai masker sejak berangkat dari rumah hingga selesai.

Para lansia, mereka yang sakit, serta yang telah melakukan perjalanan antar daerah juga diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idulfitri.

Pemerintah Kabupaten Jepara juga menerapkan aturan yang sama. Selain membatasi jumlah peserta salat Idulfitri, Takmir Masjid juga diminta untuk memberikan imbauan agar masing-masing jemaah mengambil air wudhu dari rumah masing-masing.

Imam salat Idulfitri juga diimbau untuk mempersingkat waktu pelaksanaan khutbah maksimal 15 menit. Jarak shaf juga diatur minimal 1 meter agar tetap menjaga physical distancing antar masyarakat.

Masyarakat Jepara diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idulfitri di alun-alun Kecamatan. Meskipun demikian, panitia diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, pada Lebaran tahun ini, ibadah shalat Idulfitri juga tidak akan diselenggaran di Alun-alun Kabupaten. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan.

Dalam edarannya, Bupati Jepara, Dian Kristiandi, juga meminta kepada para Camat untuk melakukan pendataan pemudik melalui Satgas Jogo Tonggo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini