Antisipasi Kerumunan Malam Takbiran, Akses Menuju Perkotaan Purwakarta Ditutup

Bisnis.com,12 Mei 2021, 13:51 WIB
Penulis: Asep Mulyana
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bisnis.com, PURWAKARTA – Akses menuju pusat perkotaan Kabupaten Purwakarta pada malam takbiran akan ditutup untuk menghindari kerumunan massa di satu titik.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan pihaknya bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di wilayahnya telah melakukan rapat kordinasi guna membahas persiapan antisipasi jelang lebaran ini. Termasuk, menyiapkan surat edaran yang isinya imbauan kepada masyarakat.

“Di malam takbiran nanti ada beberapa akses menuju wilayah perkotaan akan ditutup," ujar Anne, Rabu (12/5/2021).

Dengan kata lain, lanjut Anne, di malam takbiran nanti wilayah perkotaan akan disterilkan dari lalu-lalang masyarakat. Adapun beberapa titik yang akan ditutup, di antaranya Perempatan Jalan Baru (Taman Pembaharuan), Perempatan Suryo (Jalan Tengah) dan Perempatan Haji Iming.

“Ada 10 titik jalur yang mengarah ke wilayah perkotaan akan ditutup. Kami juga telah membuat edaran melalui Dinas Perhubungan yang salah satu poinnya mengimbau supaya masyarakat tak menggelar takbiran keliling,” jelas dia.

Terkait penutupan jalur malam ini, kata Anne, mulai diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Pihaknya berharap, masyarakat memakluminya mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

Saat ditanya mengenai pelaksanaan salat id berjemaah, Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta memperbolehkan. Dalam hal ini, pihaknya merujuk pada edaran Kemenag nomor 3/2021 poin 12. Dalam edaran tersebut juga termasuk menerangkan pedoman dalam pelaksanaan ibadah salat Idulfitri nanti.

“Untuk Purwakarta, saat ini memang statusnya zona oranye. Tapi secara kewilayahan, itu tidak ada yang statusnya oranye. Dengan kata lain, sebagian besar desa/kelurahan di kita itu statusnya zona kuning dan hijau,” tambah Anne.

Anne menambahkan, dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini pihaknya juga mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub.

“Jadi, tetap diperbolehkan asal sesuai ketentuan protokol kesehatan yakni maksimal jemaah 50 persen. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jemaah,” kata dia.

Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga diminta untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk. Serta, membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini