Anies: Idulfitri Tahun Ini Jadi Momen Latihan Pengendalian Diri

Bisnis.com,13 Mei 2021, 08:28 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan konferensi pers setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan perwakilan dari pemerintah daerah Bodetabek di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021) / Bisnis - Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Idulfitri tahun ini sebagai momen latihan pengendalian diri untuk tidak saling kunjung-mengunjungi antar keluarga dan kerabat. Latihan itu diarahkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Saat ini kita punya keinginan berkumpul, punya keinginan silahturahmi. Nah pelatihan pengendalian diri itu dipraktekkan di 1 Syawal ini dengan tidak melakukan silaturahmi secara fisik, tetapi lakukan secara virtual,” kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (12/5/2021) malam.

Di sisi lain, Anies mengapresiasi kepada seluruh warga Jabodetabek yang memilih untuk tidak melakukan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini. Menurut dia, hal itu membantu menekan potensi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Memilih untuk berlebaran di Jakarta berlebaran bersama masyarakat di tempat ini. Ini bagian dari ikhtiar mencegah penularan,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal membubarkan kerumunan di jalan Ibu Kota dan daerah penyangga pada pukul 10 malam selama libur lebaran tahun ini.

Langkah itu diambil untuk mengantisipasi potensi kerumunan pada saat malam takbir Idulfitri 1442 Hijiriah.

“Mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB kami akan melaksanakan penyaringan, mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal,” kata Fadil setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya dan perwakilan dari pemerintah daerah Bodetabek di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Langkah itu merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 Hijiriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini