Tak Patuh Bayar THR Lebaran, Perusahaan Bisa Dibekukan

Bisnis.com,14 Mei 2021, 17:26 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan sejumlah tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan haari raya (THR) keagamaan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan sanksi yang disiapkan, ketidakpatuhan perusahaan bisa berujung kepada pembekuan usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan sanksi administrasi tersebut didasarkan atas rekomendasi pengawasan ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Rekomendasi pengenaan sanksi administrasi akan diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan serta pemberian nota pemeriksaan," ujar Putri ketika dihubungi Bisnis, Jumat (14/5/2021).

Rapat koordinasi terkait dengan hal tersebut, sambungnya, akan dilaksanakan paling lambat pada pekan kedua setelah libur Idulfitri 2021 untuk kemudian diambil langkah-langkah terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam membayarkan THR keagamaan.

Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat (14/5/2021), terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar.

Sementara itu, data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi.

Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idulfitri 2021.

Adapun, sanksi yang diatur terkait dengan ketidakpatuhan pembayaran THR mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Putri mengatakan perusahaan yang belum membayarkan THR akan diberikan nota pemeriksaan 1 dan 2 oleh pengawas ketenagakerjaan dan jika tidak dilaksanakan maka pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang.

"Seperti pejabat yang mengeluarkan izin usaha, baik di wilayah pusat maupun daaerah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini