Larangan Mudik Lebaran Hampir Usai, Organda Masih Berharap Insentif

Bisnis.com,16 Mei 2021, 14:07 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu kebijakan insentif dari pemerintah untuk operator transportasi yang operasionalnya terpaksa dihentikan karena peniadaan mudik Lebaran 617 Mei 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengaku Organda tetap mendukung kebijakan pemerintah yang tentu bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. 

"Namun, Organda masih menunggu kebijakan insentif pemerintah untuk operator yang berhenti kegiatannya [karena larangan mudik]," katanya kepada Bisnis, Minggu (16/5/2021).

Di sisi lain, dia menilai masih ada masyarakat yang tetap melakukan perjalanan dengan angkutan ilegal sehingga hal tersebut mengkhawatirkan bagi kelanjutan operasional bisnis angkutan jalan pasca-pelarangan mudik berakhir.

"Tentu mengkhawatirkan bagi kelanjutan kegiatan [transportasi] pasca-pelarangan ini [berakhir] jika penyebaran Covid-19 tetap tidak dapat ditekan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bisnis transportasi khususnya angkutan penumpang sepi lantaran adanya pelarangan mudik saat perayaan Idulfitri.

Dia tidak menampik bila sebagian masyarakat masih bepergian dengan tujuan wisata. Sayangnya, lebih banyak dari mereka yang menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan sewa.

"Namun, bisnis transportasi akan mulai berangsung normal setelah tanggal 24 Mei 2021 [masa pengetatan syarat perjalanan berakhir], jika tidak ada perpanjangan masa pengetatan dan lokasi wisata sudah dibuka yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan juga."

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan periode peniadaan mudik Lebaran 617 Mei 2021. Selama periode tersebut, hanya orang-orang yang dikecualikan yang dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pun dengan penggunaan moda transportasi. Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 telah mengatur terkait penggunaan moda transportasi dan jenis kendaraan yang dilarang, serta diperbolehkan tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini