Polri Setop 1.864 Perkara dengan Pertimbangan Restorative Justice

Bisnis.com,17 Mei 2021, 20:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri sudah menghentikan 1.864 perkara tindak pidana baik pada tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Daerah dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan Polri berencana kedepankan asas restorative justice dalam menangani kasus tindak pidana. Hal tersebut, menurut Argo, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memasuki 100 Hari sebagai Kapolri.

"Jadi berkaitan dengan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara. Itu sudah dilakukan sebanyak 1.864 kasus di masing-masing Polda," tuturnya, Senin (17/5/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh Polda hingga Polres untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nah, tentunya nanti akan kita garap ya peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini