Pulang dari Mudik, Perhatikan Ini Ketentuan Satgas Covid Balikpapan

Bisnis.com,17 Mei 2021, 21:00 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, Kalimantan Timur. salah satu tempat perawatan pasien Covid-19./Pemprov Kaltim

Bisnis.com, SAMARINDA – Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kalimantan Timur, memberlakukan sejumlah ketentuan kepada warga yang kembali dari mudik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan masyarakat wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada Satgas PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tingkat RT.

“Jadi, terhadap mereka yang kembali dari mudik, akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 7 hari dan yang memantau adalah Satgas PPKM Mikro tingkat RT,” ujarnya pada Senin (17/5/2021).

Dia melanjutkan jika tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen, ketua RT akan memberi surat pengantar untuk dites rapid antigen gratis di puskesmas. Jika hasil positif, ditempatkan di rumah isolasi PPKM Mikro atau di embarkasi haji.

Dio, panggilan akrabnya, menuturkan apabila hasil rapid antigen negatif, warga akan melanjutkan status ODP sampai selesai 7 hari dan tetap melakukan karantina di rumah.

Sementara itu, Kapolresta Kota Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan arus mudik di Balikpapan tidak signifikan karena kendaraan yang melintas sedikit.

“Alhamdulillah belum terjadi peningkatan arus balik ke Kota Balikpapan dan selama kegiatan Operasi Ketupat berjalan lancar, aman, dan tertib. Masyarakat rata-rata patuh protokol kesehatan di lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini