Okupansi Hotel Rendah, Wisatawan DIY Didominasi Warga Lokal

Bisnis.com,17 Mei 2021, 17:35 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Wisatawan bermain air di Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (16/5/2021). Kawasan Pantai Parangtritis menjadi salah satu destinasi wisata di Bantul yang ramai dikunjungi oleh wisatawan selama masa liburan Idul Fitri 1442 H./Antara-Hendra Nurdiyansyah.

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Jumlah wisatawan yang berkunjung ke DI Yogyakarta selama libur Lebaran tercatat mencapai 93.364 orang. Data tersebut berasal dari aplikasi Visiting Jogja pada periode 12 – 16 Mei 2021.

“Sejauh ini aman, tidak ada over-capacity. Ramai iya, tapi tidak sampai melebihi 50 persen dari kapasitas,” jelas Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DI Yogyakarta, Senin (17/5/2021).

Dispar DI Yogyakarta mencatat jumlah kunjungan wisatawan tertinggi terjadi pada 16 Mei. Tercatat, sebanyak 37.414 orang melakukan kunjungan wisata. Sementara itu, jumlah kunjungan terendah terjadi pada 12 Mei yang hanya 763 orang. 

Kepada Bisnis, Singgih mengungkapkan bahwa kunjungan wisatawan di DI Yogyakarta selama libur Lebaran didominasi oleh wisatawan lokal. Dari data Visiting Jogja, tercatat bahwa 93 persen wisatawan berasal dari DIY.

“Itu bisa terlihat dari okupansi hotel, antara 5 – 7 persen, dan sepi. Saya sendiri juga hari Sabtu (15/5/2021) pagi sambil bersepeda saya lihat beberapa hotel parkir mobilnya sepi banget,” jelasnya.

Singgih juga menambahkan bahwa wisatawan luar daerah yang berkunjung utamanya berasal dari wilayah tetangga. “Seperti Solo, Klaten, Magelang. Yang jauh gak banyak,” ungkapnya.

Selama libur Lebaran ini, wisata berbasis alam masih banyak diminati masyarakat. Di daerah Gunungkidul dan Bantul misalnya, wisata pantai dilaporkan ramai dikunjungi wisatawan. “Lalu di [wilayah] pegunungan seperti di Mangunan dan hutan pinus,” tambahnya.

Wisatawan yang melancong juga telah cukup disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kemarin dari Satpol PP melaporkan [pelanggaran hanya] 1,4 persen. Rata-rata terkait penggunaan masker dan kerumunan. Itu bisa dimitigasi dengan baik,” ungkap Singgih.

Pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi sosial oleh aparat Satpol PP. Pelanggar diminta memungut sampah di sekitar lokasi wisata. Ada pula yang dimintai identitas dan mesti membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Penegakan Hukum, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan dalam mengurai kerumunan di sejumlah objek wisata.

Dari 37 objek wisata, hanya ada 328 orang yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan. “Jumlah pengunjung terlalu banyak, petugasnya terlalu sedikit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini