Pulang dari Kampung Halaman Pemudik Wajib Karantina 5x24 Jam

Bisnis.com,18 Mei 2021, 15:43 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang baru datang dari Malaysia dan Singapura./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pelaku perjalanan untuk melakukan karantina 5x24 jam setelah kembali dari kampung halaman.

“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut, Wiku meminta kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19. Upaya ini dinilai agar karantina yang dilakukan pelaku perjalanan dapat berjalan efektif.

Satgas juga diminta segera mendata para pelaku perjalanan untuk memastikan agar mereka dapat menjalani karantina mandiri.

“Selain itu, segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 sehingga dapat diambil langkah penanganan,” katanya.

Dia menuturkan, bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan kolaborasi dari semua pihak, tidak hanya pemerintah pusat. Wiku meminta peran aktif daerah untuk mengimplementasikan kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Daerah memiliki peran sangat strategis dalam mengendalikan pandemi.

“Dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia, pemda berperan sangat penting dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini