Produk Reksa Dana Nyangkut di Obligasi Gagal Bayar? Ini Tips untuk Investor

Bisnis.com,18 Mei 2021, 19:39 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Risiko investasi reksa dana yang memiliki produk obligasi atau surat utang gagal bayar kerap membayangi. Lantas, apa yang bisa dilakukan investor?

Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan sebelum terjadi masalah gagal bayar obligasi pada reksa dana, sebaiknya investor mempelajari dan memahami terlebih dahulu underlying reksa dana tersebut.

“Sebelum membeli reksa dana, investor harus melihat underlying asetnya, sehingga dapat mengukur risikonya. Underlying reksa dana dapat diperoleh melalui dokumen Fund Fact Sheet yang diterbitkan Manajer Investasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (18/5/2021).

Namun, apabila terjadi gagal bayar surat utang terjadi pada underlying reksa dana, maka investor dapat berkomunikasi dengan manajer investasi ataupun agen penjual efek reksa dana (APERD) untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaiannya.

Menurut Prihatmo, manajer investasi wajib melakukan analisis sebelum berinvestasi pada satu underlying dan mempunyai fiduciary duty untuk membantu investor apabila terjadi masalah pada underlying tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) dinyatakan terlambat membayar utang pokok MTN II Tridomain Performance Materials yang jatuh tempo pada 27 April 2021 sebesar Rp410 miliar.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex juga tercatat memiliki MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 sebesar US$25 juta. Namun, emiten tekstil ini tidak bisa membayar MTN jatuh tempo lantaran tengah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun, MTN TDPM dan SRIL digunakan sebagai underlying produk reksa dana oleh sejumlah manajer investasi. 

Lebih lanjut, Prihatmo menjelaskan ada sejumlah tips bagi investor sebelum membeli reksa dana, yakni pertama, manajer investasi, APERD, dan reksa dananya harus berizin/legal

Kedua, pilih reksa dana sesuai dengan profil risiko. Sesuaikan juga reksa dana dengan tujuan investasi. Ketiga, pelajari dan pahami dokumen reksa dana (prospektus, penawaran produk, fund fact sheet).

Keempat, jangan hanya mengejar return, tetapi pahami risikonya. Kelima, lakukan investasi secara berkala dan pantau perkembangan investasi reksa dananya.

“Di balik return selalu ada risiko. Investor harus bijaksana dalam memilih produk yang sesuai dengan toleransi risikonya. Hal yang paling optimal dalam memilih reksa dana adalah dengan menyesuaikannya dengan tujuan investasi dan lakukan investasi secara berkala,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini