Begini Instruksi Polri Agar Pembakaran Kantor Polsek Tidak Terulang Lagi

Bisnis.com,19 Mei 2021, 19:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (14/4/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memerintahkan seluruh kapolda hingga kapolres agar memberikan bantuan jika terjadi suatu peristiwa tindak pidana di kantor polsek.

Hal tersebut bertujuan agar insiden pembakaran yang terjadi di Polsek Candipuro tidak terulang di kemudian hari. Pasalnya, setiap polsek memiliki jumlah anggota yang berbeda, disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

"Tentunya setiap polsek, jumlah anggotanya tidak sama. Ada polsek urban dan polsek rural, itu berbeda. Misalnya polsek di Jakarta ada di atas 100 orang, tetapi di beberapa daerah ada yang jumlahnya hanya 20 atau 25 orang," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, Rabu (19/5/2021).

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri menerapkan sistem rayonisasi, setiap ada peristiwa tindak pidana di kantor polsek, maka polres dan polda setempat turun tangan memberi bantuan.

"Jadi ini adalah pemberdayaan personel Polri untuk menutup kekurangan jumlah rasio police tadi," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Selatan mengamankan delapan orang provokator terkait aksi pembakaran Polsek Candipuro, Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 23.15 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengakui Polsek Candipuro Lampung Selatan, Lampung tidak memiliki jumlah personel yang cukup untuk menghalangi massa melakukan pembakaran.

Pasalnya, kata Ramadhan, jumlah personel Kantor Polsek Candipuro itu hanya 19 orang, sementara jumlah massa yang mendatangi dan membakar Kantor Polsek Candipuro ada ratusan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini