Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 2 Karyawan Sekuritas

Bisnis.com,19 Mei 2021, 20:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua orang karyawan perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa dua orang karyawan itu adalah karyawan Bank PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia cabang BSD atas nama Linda Dewani, dan karyawan PT BNI Sekuritas (Intitutional Sales Equity) bernama Entis Sutisman.

"Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Rabu (19/5/2021).

Leonard menjelaskan, bahwa kedua saksi itu telah dimintai keterangan mengenai transaksi saham BPJS Ketenagakerjaan pada kedua perusahaan sekuritas tersebut.

"Diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya, alasan tim penyidik memeriksa dua orang tersebut adalah untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini