Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan tambahan BEJ ini tidak saja menyasar perusahaan internet, akan tetapi juga calon emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham dengan kinerja diragukan.
Direktur Pencatatan BEJ Harry Wiguna menyatakan syarat tambahan yang diminta berupa kolateral. Jaminan ini berupa sponsor pihak ketiga. Pern kolateral adalah menjamin investor yang membeli saham tidak dirugikan selama periode tertentu.
Kebijakan kolateral ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 19 Mei 2003 di tengah meledaknya jumlah perusahaan internet maupun emiten dengan intangible aset besar. Tajuk dari laporan itu adalah 'Calon emiten yang diragukan wajib beri kolateral'.