Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginisiasikan program penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sejak Maret 2020.
Bantuan tersebut menyasar pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Selama pandemi, sebanyak 84,2 persen pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dan 80 persen mengalami penurunan permintaan konsumen.
Lebih lanjut, sebesar 42 persen UMKM memberhentikan sebagian pekerjanya dan sebesar 46,5 persen sampai 52,3 persen UMKM mengurangi daya penggunaan listrik, gas, air, dan komunikasi.
Adapun, besaran BLT yang didapatkan UMKM sebesar Rp1,2 juta dan ditujukan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Penerima bantuan tersebut bisa dicek melalui e-form BRI. Berikut caranya:
1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Memiliki usaha mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel