Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id BNI, Daftar, dan Mencairkan

Bisnis.com,19 Mei 2021, 07:43 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginisiasikan program penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sejak Maret 2020.

Bantuan tersebut menyasar pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Selama pandemi, sebanyak 84,2 persen pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dan 80 persen mengalami penurunan permintaan konsumen.

Lebih lanjut, sebesar 42 persen UMKM memberhentikan sebagian pekerjanya dan sebesar 46,5 persen sampai 52,3 persen UMKM mengurangi daya penggunaan listrik, gas, air, dan komunikasi.

Bantuan ini disebar melalui 3 bank yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah. Adapun, besaran yang didapatkan UMKM sebesar Rp1,2 juta dan ditujukan kepada 9,8 juta UMKM.

Program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu bisa dicek penerimanya melalui e-form BNI. Berikut caranya:
1. Login banpresbpum.id.
2. Lalu masukkan nomor KTP
3. Kemudian klik tombol "Cari"
4. Jika sudah terdaftar maka, penerima bisa langsung mendatangi kantor BNI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan di transfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta E- form BNI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan. Penerima Banpres Produktif (BPUM) tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BNI.

Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.

Berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Memiliki usaha mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini