Ingat Ya, Nasabah Kudu Cermat kalau Ditawari Cashback oleh Bank! Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Mei 2021, 15:15 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank karena simpanan dengan nominal maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin.

Namun, LPS mengimbau dalam kegiatan menyimpan dana di bank, nasabah mesti cermat ketika menerima tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Apa alasannya?

Dalam keterangan resmi pada Selasa (18/5/2021), berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," jelas Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto.

Selain itu, agar simpanannya dijamin, Dimas menyarankan nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS, yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank.

Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

Adapun, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.

Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun.

"Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank," kata Dimas.

Dia melanjutkan terdapat Rp370 miliar (18,4 persen) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.

Bagian terbesar, yaitu 77 persen dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini