Menkes Tetapkan 9 Jenis Lab Pemeriksaan untuk Tangani Covid-19

Bisnis.com,20 Mei 2021, 08:34 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.

Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

Kemudian ada Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

“Adapun, lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan, paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 [BSL-2], serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19,” kata Budi, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Rabu (19/5/2021).

Lab yang telah memenuhi persyaratan juga harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sembilan jenis lab tersebut juga harus mencakup lab rujukan nasional, lab pembina provinsi, dan lab pemeriksa.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Setiap lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan,” imbuh Budi.

Untuk menjamin semua lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal juga diperlukan pengaturan, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.

“Hal ini menjadi tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini