Bisnis.com, JAKARTA - Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan kembali gaduh. Penyebabnya, sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Padahal tes ini adalah syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alhasil, mereka yang tidak lolos pun diminta menyerahkan tanggung jawab dan wewenang ke atasannya alias dinonaktifkan.
Tes wawasan kebangsaan itu sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Komisi No.1/2021. Beleid ini adalah buah tangan dari lima pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs, yang konon merujuk pada UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK serta Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.