60 Persen Penerimaan Pajak di Sumut Disumbang PPh

Bisnis.com,20 Mei 2021, 19:03 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut I) mencatat penerimaan neto per 30 April 2021 di Kanwil ini mencapai Rp5,41 triliun.

Dilihat dari penerimaan pajak per kelompok jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memberi kontribusi terbesar terhadap penerimaan neto sebesar Rp3,37 triliun atau 62,44 dari total penerimaan neto di wilayah kerja DJP Sumut I.

Secara yoy, penerimaan pajak jenis PPh di Kanwil DJP Sumut 1 mengalami penurunan sebesar 11,63 persen atau sebesar Rp450 miliar dari Rp3,82 triliun pada 30 April 2020.

Penerimaan dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang 35,84 persen atau Rp1,93 triliun. Secara year on year, penerimaan jenis pajak ini tumbuh 3,48 persen.

Selanjutnya, jenis Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atau Tanah dan Bangunan (PBHTB) berkontribusi sebesar Rp34,7 miliar atau 0,64 persen per april 2021. Penerimaan jenis pajak ini mengalami pertumbuhan paling besar diantara jenis pajak lainnya.

"Pertumbuhan sebesar 94,16 persen, dari Rp17,89 miliar per April 2021," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (20/5/2021).

Sementara, jenis pajak lainnya menyumbang 1,04 persen sebesar Rp56,31 dengan pertumbuhan sebesar Rp63,81 persen dalam setahun.

Mengenai tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh, Eddi mengatakan kepatuhan masyarakat di wilayah kerja DJP Sumut 1 meningkat, dibuktikan pertumbuhan pelaporan SPT menjadi 79,07 persen dari total Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil tersebut sepanjag tahun ini.

"Pertumbuhan sebesar 14,38 persen dari capaian di tahun 2020 sebesae 71,77 persen," pungkas Eddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini