Kasus Guru di Terjerat Utang Rp35 Juta di 24 Aplikasi Pinjol, Ini Sikap OJK

Bisnis.com,20 Mei 2021, 00:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Suasana pertemuan antara Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri dengan Susmiati, seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta di pinjaman online. Pertemuan itu juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji pada Rabu (19/5/2021). /Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian pinjaman Susmiati, guru TK di Malang, kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending legal.

Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Susmiati pada Rabu (19/5/2021). Pertemuan itu pun dihadiri Walikota Malang Sutiaji.

Adapun, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.

OJK menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Sementara itu, para pihak dalam pertemuan tersebut menyepakati pinjaman di fintech lending yang ilegal akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang, sesuai arahan Walikota. OJK Malang pun menindaklanjuti kasus tersebut dengan menemui Kapolresta Malang untuk membahas penanganan terhadap fintech lending ilegal.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini