Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank melakukan perubahan bisnisnya dari bank konvensional menjadi bank digital, seiring dengan kebutuhan layanan digital yang semakin masif.
Otoritas Jasa Keuangan pun mengakomodasi tren tersebut dalam Peraturan OJK mengenai Bank Umum yang targetnya dirilis akhir semester I/2020. Dalam regulasi yang tengah digodok, salah satu poinnya yakni mengatur bahwa bank digital dapat memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital.
Dengan demikian, overhead cost bisa lebih rendah karena bank tidak perlu kantor cabang terlalu banyak. Lantas, apakah tingkat bunga kredit juga bisa ditekan?
Salah satu bank yang masuk ke bisnis bank digital yakni PT Bank Central Asia Tbk. melalui anak usahanya, PT Bank BCA Digital. BCA Digital ditargetkan akan meluncur sebelum Juni ini.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menjelaskan salah satu hal mendasar yang menjadi pembeda antara perbankan konvensional dan bank digital adalah operational expenses.
Biaya operasional yang lebih rendah akan memberikan benefit kepada nasabah. "Bank Digital yang mengusung konsep branchless banking dapat mengalokasikan operational expenses untuk menyediakan benefit kepada nasabah berupa bebas biaya admin, bunga yang lebih besar, dan lainnya," terangnya, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut, skema alokasi operational expenses bank digital tidak akan secara langsung memberikan dampak pada perhitungan tingkat bunga kredit yang diberikan bank terhadap nasabah.
"Dengan fokus pemberian kredit kepada segmen konsumer, penentuan suku bunga kredit yang diberikan kepada nasabah akan disesuaikan dengan pergerakan suku bunga acuan BI serta mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi bisnis di Tanah Air," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel