Dinilai Hina Palestina di TikTok, Pemuda NTB Ini Dikenai Wajib Lapor

Bisnis.com,21 Mei 2021, 14:32 WIB
Penulis: Newswire
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021)./Antara-Dhimas B.P

Bisnis.com, MATARAM - HL, pengunggah konten yang dinilai menghina Palestina, dikenai wajib lapor oleh pihak Kepolisian.

Aturan wajib lapor tersebut dikenakan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terhadap HL alias Ucok gara-gara unggahan konten videonya di media sosial TikTok.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat (21/5/2021), mengatakan kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana.

Terkait penanganan kasus yang sudah naik ke penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ekawana mengungkapkan unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain.

"Niatnya [ujaran kebencian] memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.

Adanya permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadi HL juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice.

Dalam permintaan maafnya, HL mengakui kesalahan dirinya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Video unggahannya itu menurut dia hanya merupakan bahan lelucon di media sosial.

"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.

Dalam kasus ini, HL melalui unggahan videonya di media sosial TikTok yang berdurasi 13 detik dilaporkan telah memuat nada penghinaan terhadap Palestina.

Pada Sabtu (15/5/2021) kepolisian menangkap HL di rumahnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggah melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. Sehingga, HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini