Korupsi PT Asabri, Nilai Aset Tersangka yang Disita Kejagung Rp13 Triliun

Bisnis.com,21 Mei 2021, 17:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa nilai aset yang disita dari sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri telah mencapai Rp13 triliun.

Kendati demikian, angka Rp13 triliun itu masih perhitungan sementara. Pasalnya, masih ada beberapa aset milik tersangka yang disita tim penyidik Kejagung, tetapi belum dihitung nilainya, karena menunggu hasil perhitungan tim apraisal.

"Sampai saat ini, sudah hampir Rp13 triliun nilai aset yang disita. Tetapi itu masih belum semuanya ya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Menurut Febrie, aset milik tersangka yang belum dihitung antara lain tambang, hotel dan tanah yang beberapa hari lalu baru disita oleh tim penyidik Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Masih ada beberapa lah yang belum dihitung. Itu aset yang belum lama ini disita dan masih dalam proses perhitungan tim apraisal," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini