Di Balik Bareskrim Tangani OTT Bupati Nganjuk, Dampak SK TWK?

Bisnis.com,21 Mei 2021, 23:30 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa penyidikan kasus suap Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Untuk diketahui, KPK dan Bareskrim sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kasatgas KPK yang waktu itu memimpin OTT adalah Harun Al Rasyid, salah satu pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses pe-non-job-an tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.

Giri menjelaskan, Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK terkait TWK keluar ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Padahal, salah satu Kasatgas, Harun Al Rasyid, bertugas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Alhasil, lanjut Giri kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim. "Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini