Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal bulan ini, nasib PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berada di tangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Senin (24/5/2021), emiten konstruksi pelat merah tersebut bakal melakoni persidangan keempatnya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT Existama Putranindo selaku vendor ekspedisi.
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut cukup memukul reputasi saham emiten konstruksi itu di pasar modal. Betapa tidak, sejak permohonan didaftarkan pada 22 April 2021, saham WSBP terpantau terus mengalami kejatuhan.
Terakhir, pada sesi penutupan perdagangan Jumat (21/5), saham WSBP cuma dibanderol Rp168 per saham, amblas 5,08 persen dari posisi sehari sebelumnya. Apabila ditarik ke harga pada tanggal pendaftaran permohonan yang sebesar Rp196 per saham, WSBP telah mengalami akumulasi pelemahan hingga 14,28 persen.