Ini Aturan Naik KA Antarkota di Sumut Usai Lebaran

Bisnis.com,21 Mei 2021, 15:38 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Ilustrasi - Calon penumpang kereta api menyerahkan kantong tes deteksi Covid-19 dengan metode GeNose C19 kepada petugas kesehatan untuk diperiksa di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2/2021)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memberlakukan masa pengetatan pasca peniadaan mudik pada 18 hingga 24 Mei 2021.

Pada periode ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut kembali mengoperasikan 2 KA Antarkota, yakni KA Putri Deli tujuan Tanjung Balai, dan KA Sribilah tujuan Rantau Prapat. 

Total terdapat delapan perjalanan KA Antarkota. Tiket perjalanan tersebut dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada periode 18 - 24 Mei ini, penumpang KA Antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun, mereka masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Vice President PT KAI Divre I Sumut Daniel Johannes Hutabarat mengatakan untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, perseroan sudah menyediakan layanan Rapid Test Antigen.

"Ada di lima stasiun, yakni Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjung Balai, dan Stasiun Rantau Prapat," jelas Daniel, Jumat (21/5/2021).

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti: 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batu, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Selain itu, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Daniel menjelaskan, untuk info selengkapnya mengenai aturan naik KA Antarkota pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat  menghubungi Customer Service di Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbau Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini