289 Pejabat Pengawas di Purwakarta Berpotensi Dirampingkan

Bisnis.com,21 Mei 2021, 15:29 WIB
Penulis: Asep Mulyana
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/Bisnis-Asep Mulyana

Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta merealisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.

Saat ini, wilayah tersebut sedang melakukan identifikasi pemetaan penyederhanaan birokrasi. Terdapat 280 pejabat pengawas yang berpotensi terdampak penyederhanaan birokrasi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan pemerintah yang disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu terjadi saat pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI periode kedua. Kebijakan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

"Tujuan penyederhanaanya sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ujar Anne, kepada Bisnis.com, Kamis (20/5/2021).

Kabupaten Purwakarta, lanjut Anne, terdiri atas 46 perangkat daerah, dengan 828 jabatan struktural. Yakni, eselon II, III dan IV.

Adapun komposisi jabatan tersebut sebagai berikut: 

"Sehingga, total jumlah pejabat struktural sebanyak 828 jabatan," ujarnya.

Adapun jumlah jabatan pengawas, totalnya mencapai 622. Mereka merupakan, pejabat setingkat kepala seksi (kasi), kasubag dan kasubid.

Merujuk pada aturan yang berlaku, pejabat pengawas yang berpotensi disederhanakan, jumlah mencapai 280 pegawai.

Secara terpisah, Kabag Ortala Setda Purwakarta Muhamad Husni, mengatakan penyederhanaan pejabat pengawas ini masih menunggu aturan final dari pusat. Akan tetapi, daerah harus segera mengajukan permohonannya sampai akhir Juni mendatang.

"Akhir Desember sudah ada kebijakan baru, yakni pejabat pengawas itu akan dilantik sebagai pejabat fungsional," ujar Husni. 

Saat ini pejabat pengawas jumlahnya 622 jabatan. Kemudian, yang berpotensi disederhanakan 280 jabatan. Sisanya, ke depan, pejabat pengawas tinggal 342 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini