Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, 3 ASN Diberhentikan Sementara

Bisnis.com,22 Mei 2021, 10:53 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberhentikan sementara tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana.

Adapun, ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

"Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa depan.

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini