Konten Premium

Tax Amnesty Jilid II: Obral Diskon bagi 'Pendosa' Pajak

Bisnis.com,23 Mei 2021, 12:08 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali membuat kejutan. Kali ini, mereka memastikan akan membuka lagi pintu maaf bagi pendosa-pendosa pajak melalui implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. 

Bedanya skema pengampunan pajak jilid II ini tak dimasukan dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Tetapi lewat perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menjadi babon bagi otoritas pajak. 

"Di dalamya [KUP] juga ada pengampunan pajak. Jadi beberapa hal yang akan dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini