Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali membuat kejutan. Kali ini, mereka memastikan akan membuka lagi pintu maaf bagi pendosa-pendosa pajak melalui implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Bedanya skema pengampunan pajak jilid II ini tak dimasukan dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Tetapi lewat perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menjadi babon bagi otoritas pajak.
"Di dalamya [KUP] juga ada pengampunan pajak. Jadi beberapa hal yang akan dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.