Simak, Ini Perbedaan Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Legal

Bisnis.com,23 Mei 2021, 16:59 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berlisensi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan diri tidak akan pernah berpraktik layaknya platform pinjaman online (ilegal) yang merugikan peminjam.

Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana menekankan bahwa faktor utama yang tidak dimiliki pinjol ilegal, yaitu komitmen mematuhi kode etik atau code of conduct (CoC).

"Penerapan kode etik ini wajib ditaati platform resmi, beda dengan pinjol ilegal. Terutama penekanannya ada di cara collection, biaya bunga dan biaya layanan, serta komitmen dalam perlindungan data pribadi pengguna," jelasnya dalam diskusi khusus bersama media, dikutip Minggu (23/5/2021).

Wanita yang juga merupakan Presiden Direktur PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash ini menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi collection, AFPI secara rutin melakukan sertifikasi tenaga penagih internal maupun pihak ketiga, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam proses penagihan.

"Kita dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, menyebarkan data pribadi, serta mempermalukan pengguna. Apabila pengguna menemukan praktik semacam ini dari fintech P2P berizin, artinya oknum tersebut menyalahi aturan dan bisa dilaporkan ke situs lapor.co.id atau JENDELA AFPI," tegas Rina.

Platform resmi yang bernaung di bawah regulasi OJK pun terbatas hanya boleh mengakses data 'Camilan' atau camera, microphone, dan location, sehingga tidak akan pernah melakukan pencurian kontak untuk meneror keluarga atau rekan pengguna.

Dari sisi biaya layanan dan bunga, fintech P2P anggota AFPI mematuhi total biaya yang tidak boleh melampaui 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. Biaya bunga apabila peminjam menunggak lama pun tidak bisa lebih dari 100 persen.

"Terakhir, sesuai arahan OJK, saat ini fintech P2P multiguna pun harus mendiversifikasi layanan ke sektor produktif. Karena tujuan besar kita memang mempermudah masyarakat unbankable dan underserved, meningkatkan taraf hidup para lender [pendana], mempermudah layanan finansial yang cepat dan aman, mendukung inklusi keuangan dan membantu mengisi credit gap yang ada di Indonesia," tambahnya.

Adapun, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan bahwa penyelenggara P2P resmi dilengkapi dengan standar teknologi seperti tergabung dalam fintech data center, E-KYC, credit scoring, dan digital signature terpercaya.

"Maka dari itu, kalau dilihat approval rate kita rendah, kurang dari 50 persen karena saking banyaknya permohonan pinjaman. Memang kami cepat, tapi tidak sembarangan semua disetujui," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kus, masih banyak beroperasinya pinjol ilegal merupakan akibat gap permintaan dan penyediaan kredit atau pembiayaan di masyarakat masih mencapai Rp1.650 triliun per tahun.

Sementara itu, penyelenggara fintech P2P baru bisa membantu merealisasikan penyaluran pembiayaan sebesar Rp74,41 triliun sepanjang 2020, naik 26,47 persen (year-on-year) dari Rp58 triliun sepanjang 2019.

"Dengan gap sebesar ini, produk apapun pasti akan dicoba, termasuk yang ilegal. Oleh sebab itu, terpenting sekarang kita terus mengingatkan dan mengedukasi pengguna agar memastikan platform yang dipilih resmi terdaftar dan berizin OJK, serta bijak dalam mengajukan pinjaman, sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan kemampuan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini