UU Perlindungan Data Pribadi Molor, Pemerintah & DPR Belum Klop

Bisnis.com,24 Mei 2021, 21:28 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi seorang pria sedang mengetik kode siber./Reuters-Kacper Pempe

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) makin disorot kala 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) bocor dan peretasan akun media sosial sejumlah aktivis yang kritis terjadi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Salah satunya, mengenai penentuan lembaga otoritas pengawas data pribadi yang belum menemukan titik temu.

“Ya, payung hukum perlindungan data ini tergantung dari RUU PDP ini, kalau ini belum jadi ya susah. Sayangnya, sampai hari ini, masih belum ada kesepakatan dari pemerintah dengan DPR,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan DPR menginginkan lembaga pengawas bersifat independen, sementara pemerintah mengusulkan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Usulan pemerintah ingin pengawas ada di bawah kementerian Kominfo, sedangkan DPR ingin pengawasnya independen. Itu titik krusial yang sampai hari ini belum ada titik temunya. "Masa regulasinya pemerintah, pelaksananya pemerintah, yang mengawasi juga pemerintah," katanya.

Abdul berharap RUU PDP dapat diundangkan pada 2021 ini. Setelah adanya perpanjangan pembahasan, Abdul Kharis optimis pembahasan bisa rampung dalam waktu tiga bulan.

Namun, menurutnya jika perdebatan tersebut tidak kunjung rampung tidak menutup kemungkinan pengesahannya bisa kembali molor hingga 2022.

“Dengan belum adanya titik temu ini, ya saya tidak bisa memastikan kappan rampungnya, karena DPR masih bersikukuh dan saya sebagai ketua Panja [Panitia Kerja] masih menginginkan agar lembaga atau badan pengawas ini independen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'