Alert! Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Seluruh Provinsi Naik

Bisnis.com,24 Mei 2021, 09:15 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyatakan terjadi kenaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia pascalibur lebaran.

Azhar menyebut ada empat provinsi yang rata-rata BOR-nya (Isolasi dan ICU) berada di atas 50 persen yakni Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat dan Riau.

Angka tersebut mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 - 80 persen.

"Kalau kita lihat BOR di seluruh Indonesia masih hijau, walaupun demikian kalau dilihat lebih dalam ada yang kuning dan merah," kata Azhar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5/2021).

Azhar merinci terdapat beberapa provinsi yang BOR ICU-nya berada di atas 60 persen atau berada di zona kuning.

"Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda. Untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen," ujarnya.

Azhar menyebut bahwa pihaknya telah meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus Corona. Caranya, ucap Azhar dengan konversi tempat tidur.

Dia menyebut, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, minimal 40 persen tempat tidur rawat inap harus dikonversi untuk pasien Covid-19, serta 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara itu, untuk zona kuning, rumah sakit diminta mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Kemudian, untuk rumah sakit di zona hijau, diminta untuk mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, dan 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini