Diputus Besok, RJ Lino Yakin Menangkan Praperadilan

Bisnis.com,24 Mei 2021, 19:07 WIB
Penulis: Newswire
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilannya.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino dilansir dari Antara, Senin (24/5/2021).

Lino mengaku  tidak puas atas jawaban-jawaban dari KPK dalam sidang praperadilan tersebut. Dia sempat menjelaskan mengenai penunjukan langsung terkait pengadaan QCC tersebut.

Menurutnya kasus yang dipersoalkan KPK adalah  penunjukan langsung dua "crane" tahun 2010. Padahal,  Y "crane" hasil lelang 2012, lebih mahal  US$500 ribu daripada penunjukan langsung. 

"Jadi, mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka karena lelang ini lebih mahal 500 ribu dolar AS daripada penunjukkan langsung," kata RJ Lino.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Hakum Tunggal Morgan Simanjuntak akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Dia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini